Permendiktisaintek 52/2025: Anugerah atau Jebakan Akademik?
Jakarta, 31 Desember 2025 – Asosiasi Dosen Seluruh Indonesia (ADSI) menyoroti peraturan baru Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang diklaim sebagai "titik balik profesi dosen". Namun, di balik narasi modernisasi, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen menyimpan kerumitan yang berpotensi menjerat, bukan memberdayakan.
Kepastian atau Ketidakpastian yang Tersistematis?
Regulasi ini menjanjikan kepastian karier melalui sistem terukur. Namun, kepastian itu bersyarat: tergantung pada administrasi yang sempurna. Pasal 2 dengan tegas menyatakan status "dosen tetap" hanya berlaku jika kinerja Tridharma "termonitor capaian kerjanya". Klausul ini menjadi senjata legitimasi bagi perguruan tinggi untuk memberhentikan dosen yang dianggap tidak memenuhi standar pemantauan internal.
"Yang terjadi justru ketidakpastian baru," kritik salah satu pengurus ADSI yang enggan disebutkan namanya. "Dosen akan hidup dalam kultur ketakutan dokumentatif, di mana nilai sebenarnya sebagai pendidik bisa kalah oleh kecakapan mengarsipkan bukti."
Meritokrasi atau Birokrasi Baru?
Regulasi mengusung meritokrasi melalui promosi berbasis angka kredit. Namun, proporsi wajib penelitian yang kaku (35% untuk Lektor, 40% untuk Lektor Kepala, 45% untuk Profesor) dinilai mengerdilkan peran dosen di luar ranah penelitian murni.
"Dosen seni, praktisi kesehatan, insinyur terapan—apakah kontribusi mereka kurang bernilai?" tanya Dr. Sari, dosen seni rupa sebuah PTN. "Ini bias ilmiah yang mengabaikan keberagaman kontribusi akademik." Pengakuan terhadap "karya seni berkualitas" dalam pasal masih ambigu dan belum menjamin kesetaraan pengakuan.
Sertifikasi Elitis: Memperlebar Kesenjangan
Pasal 18 mensyaratkan sertifikasi hanya diselenggarakan perguruan tinggi berakreditasi Unggul. Kebijakan ini berpotensi mengkerdilkan ribuan dosen di institusi non-Unggul, yang justru sering berada di garis depan pendidikan tinggi di daerah.
"Alih-alih meningkatkan mutu secara merata, regulasi ini memperkuat stratifikasi akademik," kata Prof. Ahmad, pengamat pendidikan tinggi. "Dosen di kampus kecil harus antre dan membayar mahal untuk mengakses sertifikasi di kampus besar, menciptakan ketergantungan baru."
Tunjangan Progresif: Hadiah Berbalut Ancaman
Skema tunjangan progresif bagi dosen non-ASN (Lampiran) memang lebih adil dalam jangka panjang. Namun, mekanisme penghentian dan pembatalan tunjangan (Pasal 61 dan 65) menciptakan pedang bermata dua.
"Dosen bisa tiba-tiba kehilangan penghasilan karena kesalahan administratif atau interpretasi kinerja yang sepihak," ungkap seorang dosen PTS di Jawa Timur. "Sementara beban hidup terus berjalan."
Dilema Dosen Senior: Antara Kehormatan dan Beban
Profesor kini dibebani tanggung jawab pembinaan formal (Pasal 31) sementara harus mempertahankan proporsi penelitian 45%. Tunjangan kehormatan yang besar (2x gaji pokok) dapat dicabut sementara jika indikator kinerja tak terpenuhi.
"Ini mengubah profesor dari pemikir bebas menjadi manajer proyek akademik yang terobsesi pada target kuantitatif," komentar seorang profesor emeritus.
Digitalisasi: Solusi atau Problema?
Seluruh regulasi bergantung pada sistem informasi terpusat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan digital antar institusi. Dosen di kampus dengan infrastruktur terbatas akan terpinggirkan dua kali: oleh sistem dan oleh regulasi.
"Kementerian seolah menganggap semua perguruan tinggi sudah siap dengan sistem ERP yang canggih," kritik seorang ketua program studi di kawasan Indonesia Timur. "Yang terjadi justru beban ganda: mengajar plus menjadi administrator data diri."
Titik Refleksi ADSI
ADSI memandang regulasi ini sebagai ujian nyata komitmen pemerintah terhadap ekosistem pendidikan tinggi yang inklusif.
"Kami mempertanyakan kesiapan transisi dan dampak sosial-akademik yang tidak terhitung," tegas pernyataan resmi ADSI. "Apakah ini langkah maju, atau sekadar birokratisasi kehidupan akademik yang meminggirkan esensi pendidikan?"
Regulasi akan efektif 23 Desember 2025. Namun, pertanyaan mendasar tetap menggantung: Siapkah kita mengorbankan keluwesan akademik di altar administrasi yang ketat? Dan yang paling penting: Siapa yang sebenarnya dilayani oleh kompleksitas baru ini—dosen, institusi, atau sistem itu sendiri?
