Ali Masykur Musa: RUU Sisdiknas Harus Jadi Undang-Undang Induk yang Komprehensif

Oktober 22, 2026


JAKARTA – Ketua Dewan Pakar Pimpinan Pusat Asosiasi Akademisi Pendidikan Tinggi Seluruh Indonesia (ASADIKTISI), Prof. Dr. K.H. Ali Masykur Musa, S.H., M.Si., M.Hum., menegaskan bahwa RUU Sisdiknas harus mampu mengompilasi undang-undang pendidikan yang saat ini berserakan menjadi satu undang-undang induk yang komprehensif. Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Nasional ASADIKTISI 2026 bertema “Arah Baru Pendidikan Tinggi Indonesia: Peluang dan Tantangan dalam RUU Sisdiknas”, yang digelar secara virtual, Kamis (23/10).

Dalam paparannya, Ali Masykur yang juga merupakan mantan Sekretaris Panitia Ad Hoc 1 MPR dan Wakil Ketua Panja UU Sisdiknas menyoroti apa yang disebutnya sebagai “kelatahan political regeling”. Menurutnya, politik undang-undang di Indonesia masih banyak tumpang tindih. “Gampang membuat undang-undang, padahal rumpunnya sama, rumpun pendidikan, tapi dipecah-pecah. Seringkali ini mengakibatkan duplikasi, redundansi, atau bahkan kontradiksi antara undang-undang satu dengan yang lain,” ujarnya.

Ia menawarkan dua pilihan model RUU Sisdiknas. Pertama, RUU Sisdiknas sebagai undang-undang induk yang menaungi seluruh undang-undang pendidikan lainnya, dengan ketentuan undang-undang sektoral tidak boleh bertentangan. Kedua, RUU Sisdiknas menjadi satu-satunya undang-undang yang mengatur seluruh aspek pendidikan, mencakup kependidikan, tenaga kependidikan, dosen, dan guru. “Kalau bicara tentang pendidikan, cukup satu saja, jangan ada undang-undang yang lain,” tegasnya.


Mandatori Anggaran 20 Persen

Ali Masykur menegaskan bahwa anggaran pendidikan 20 persen merupakan amanat konstitusi yang bersifat mandatori. Namun, ia mengingatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap peruntukan anggaran tersebut. Secara original intent, afirmasi politik anggaran 20 persen dalam UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk mencakup gaji dan infrastruktur. “Tapi kenyataannya, Mahkamah Konstitusi melalui beberapa putusannya telah memasukkan gaji guru dan pembangunan fisik ke dalam alokasi tersebut,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa prioritas utama anggaran pendidikan haruslah peserta didik dan pendidik. “Anggaran 20 persen itu dalam rangka tidak ada diskriminasi: Jawa, luar Jawa, pusat, daerah, negeri, swasta, kota, desa, itu tidak ada. Karena itu hak,” ujarnya.


Inklusi dan Larangan Diskriminasi Ekonomi

Ali Masykur juga menyoroti pentingnya inklusi dan larangan diskriminasi ekonomi dalam akses pendidikan. Ia prihatin dengan kenyataan bahwa banyak anak bangsa yang pintar namun kurang mampu secara finansial tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi. “Negara harus hadir. Harus ada diskresi dari perguruan tinggi setempat untuk bisa menerima anak-anak bangsa yang mempunyai kualitas itu,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar perguruan tinggi tidak selalu berorientasi pada economic oriented. 

“Jangan membisniskan mahasiswa. Bisnis atas aset yang dia miliki untuk menjadi supporting finance dalam pengelolaan pendidikan,” pesannya.


Fleksibilitas Akademik dan Moving Class

Terkait fleksibilitas akademik modern, Ali Masykur menyoroti dilema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Di satu sisi, kompetensi seseorang tidak selalu membutuhkan legalitas gelar. Di sisi lain, RPL tanpa pendidikan berjenjang dapat mengurangi kualitas. “Ini harus hati-hati, Bu Hanifa dan teman-teman DPR, memberlakukan mana yang RPL, mana yang betul-betul kuliah berjenjang,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan konsep moving class, yaitu kesempatan bagi mahasiswa di perguruan tinggi daerah untuk mengambil mata kuliah tertentu di perguruan tinggi unggulan. “Tujuannya memberikan pengalaman bersosialisasi dan beradaptasi dengan standar kualitas pendidikan yang lebih tinggi, sehingga lulusan dari daerah memiliki kualitas setara,” jelasnya.


Kritik terhadap Komersialisasi PTN-BH

Ali Masykur mengkritik keras praktik komersialisasi di perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH). Menurutnya, PTN-BH cenderung berlomba-lomba membuka sebanyak mungkin program studi dan menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya dengan UKT tinggi. “Ini adalah komersialisasi, pragmatisme dalam penerimaan. Ini ada di hampir seluruh perguruan tinggi yang baik-baik itu,” kritiknya.

Ia mendesak adanya batas atas jumlah program studi yang dimiliki PTN-BH dan BLU. “Jangan semua izin seperti kapal keruk, semuanya ada di perguruan tinggi itu. Perguruan tinggi swasta habis mahasiswanya,” ujarnya.


Pancasila dan Agama sebagai Attitude

Ali Masykur berpandangan bahwa mata kuliah Pancasila dan agama bukan sekadar knowledge, melainkan attitude. Kedua mata kuliah tersebut harus dinilai di akhir seluruh proses pendidikan, bukan hanya berdasarkan nilai semester. “Mahasiswa yang menunjukkan perilaku uncivilized, seperti melakukan kekerasan, tawuran, atau penyalahgunaan narkoba, tidak berhak menyandang kelulusan atas kedua mata kuliah tersebut,” tegasnya.


Penyederhanaan Akreditasi

Terakhir, Ali Masykur mengusulkan penyederhanaan sistem akreditasi yang saat ini dinilai terlalu berlapis dan membebani perguruan tinggi. Ia menyarankan satu badan akreditasi utama, misalnya BAN, yang memberikan on behalf kepada lembaga-lembaga terkait seperti LAMDIK. “Model ini menyerupai sistem BNSP yang memberikan on behalf kepada LSP untuk sertifikasi kompetensi,” jelasnya.

Di akhir paparannya, Ali Masykur berharap pendidikan nasional dapat melahirkan anak didik yang unggul secara intelektual, spiritual, dan emosional. “Yang terpenting adalah nurani yang betul-betul bersih, betul-betul jernih, karena memang diajari etika dan adab di dalam pendidikan,” pungkasnya.

Diskusi Nasional ASADIKTISI 2026 juga menghadirkan narasumber lain, yaitu Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie (Ketua Dewan Pembina ASADIKTISI), Hajah Ledia Hanifa Amaliah (Anggota Komisi 10 DPR RI), Prof. Dr. Phil. Sahiron (Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI), dan Prof. Dr. Medi Setiawan (Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI). Diskusi dimoderatori oleh Dr. Muchaddam Fahham, MA. (*)