Ledia Hanifa: RUU Sisdiknas Masih Draf, Komisi 10 Buka Masukan Akademisi

Oktober 22, 2026


JAKARTA – Anggota Komisi 10 DPR RI, Hj. Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi. Terapan, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih dalam tahap penyusunan draf di Komisi 10. Karena itu, ia mengajak para akademisi dan pemangku kepentingan pendidikan untuk segera memberikan masukan sebelum pembahasan memasuki tahap penetapan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Nasional ASADIKTISI 2026 bertema “Arah Baru Pendidikan Tinggi Indonesia: Peluang dan Tantangan dalam RUU Sisdiknas”, yang digelar secara virtual, Kamis (23/10). Dalam forum tersebut, Ledia hadir sebagai narasumber mewakili perspektif legislatif.

“Rancangan undang-undang ini masih dalam tahap penyusunan draf di Komisi 10 DPR RI. Jika menurut Bapak/Ibu ada hal yang masih perlu atau ada penjelasan yang tidak tepat sehingga perlu diperbaiki, silakan memberikan masukan tersebut kepada Komisi 10,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini DPR sedang memasuki masa reses, dan masa sidang berikutnya dimulai 10 November. Komisi 10, katanya, telah melakukan banyak rapat dengar pendapat umum dan menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan. “Jangan sampai kita tidak sempat memberikan masukan dari asosiasi,” pesannya.


Fokus pada Pendidikan Tinggi

Dalam paparannya, Ledia secara khusus membahas isu pendidikan tinggi. Ia menyoroti belum adanya peta kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang jelas dari negara. Akibatnya, desain pendidikan tinggi belum terarah dan tidak terpetakan dengan baik.

“Sayangnya hingga sekarang saya di Komisi 10 sejak tahun 2017 belum pernah mendapatkan sebenarnya negara ini membutuhkan SDM yang seperti apa dan akan ditempatkan di mana,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan akses pendidikan tinggi. Berdasarkan data kuartil, hanya 17 persen masyarakat dari kelompok ekonomi terbawah yang dapat kuliah, sementara dari kelompok teratas mencapai 55 persen. “Pendidikan tinggi masih menjadi—dalam tanda petik—konsumsi bagi orang-orang yang cukup mampu, karena memang dari sisi biaya masih sangat tinggi,” ujarnya.

Ledia juga menyinggung soal tes kemampuan akademik yang saat ini dijadikan syarat masuk perguruan tinggi negeri. Menurutnya, tes tersebut semestinya berfungsi sebagai evaluasi pembelajaran, bukan semata-mata alat seleksi. “Konteksnya semata-mata harusnya adalah evaluasi pembelajaran,” tegasnya.


Vokasi dan Tenaga Kependidikan

Ia menyoroti pula persoalan vokasi yang sering dianggap sebagai “pengeruk uang masuk” karena banyak peminat yang ingin langsung bekerja. Akibatnya, perguruan tinggi akademis pun membuka jurusan vokasi. Ledia menilai perlu kejelasan mengenai gelar doktor untuk bidang vokasi dan pengakuan portofolio non-akademis, seperti pada jurusan seni.

“Tidak bisa pukul rata secara keseluruhan. Ada bab-bab yang memang tetap harus diperhatikan kekhususan, kespesifikannya,” katanya.

Terkait tenaga kependidikan, Ledia mengingatkan pentingnya peran mereka yang sering terabaikan. “Kita sering mengatakan guru, tapi tidak mengatakan tenaga kependidikan. Karena tanpa tenaga kependidikan banyak hal yang tidak bisa dikerjakan oleh guru, habis waktunya karena urusan administrasi,” jelasnya.


Penegerian dan Kesejahteraan Dosen

Ledia juga menyoroti dampak penegerian perguruan tinggi swasta terhadap kesejahteraan dosen. Menurutnya, dosen yang telah mengabdi puluhan tahun harus memulai hitungan dari nol ketika perguruan tinggi dinegerikan. “Ini masih sangat banyak pengaturan-pengaturan yang harus kami perbaiki,” ujarnya.

Ia juga menyinggung soal UKT perguruan tinggi negeri yang di beberapa kota justru lebih mahal daripada perguruan tinggi swasta. Akibatnya, masyarakat kurang mampu cenderung memilih perguruan tinggi swasta yang lebih murah. Ledia mendorong adanya insentif bagi perguruan tinggi swasta yang berhasil mempertahankan akreditasi unggul.


Beasiswa dan Inklusi

Terkait beasiswa, Ledia menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan beasiswa bagi mahasiswa di kampus negeri maupun swasta, baik di pendidikan umum maupun keagamaan. Namun, hal itu belum meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) secara signifikan. “Berarti kan bukan semata-mata dari beasiswanya saja, tapi berarti tata kelola sistem dan lain sebagainya,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pendidikan inklusif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Perguruan tinggi wajib menyediakan layanan disabilitas. “Jangan sampai mereka tidak mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan akses untuk menempuh pendidikan. Sesungguhnya mereka punya potensi yang kita mungkin belum bisa lihat,” ujarnya.


Ajakan Memberi Masukan

Di akhir paparannya, Ledia mengajak seluruh peserta diskusi untuk aktif memberikan usulan dan masukan terhadap draf RUU Sisdiknas. “Mari kita sama-sama melakukan upaya-upaya untuk merapikan, memberikan usulan-usulan dan masukan terhadap draf rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional,” pungkasnya.

Diskusi Nasional ASADIKTISI 2026 juga menghadirkan narasumber lain, yaitu Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie (Ketua Dewan Pembina ASADIKTISI), Prof. Dr. K.H. Ali Masykur Musa (Ketua Dewan Pakar ASADIKTISI), Prof. Dr. Phil. Sahiron (Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI), dan Prof. Dr. Medi Setiawan (Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI). Diskusi dimoderatori oleh Dr. Muchaddam Fahham, MA. (*)