Prof. Jimly Asshiddiqie: Pendidikan Harus Jadi Noble Industry, Bukan Komersialisasi

Oktober 22, 2026


JAKARTA – Ketua Dewan Pembina Pimpinan Pusat Asosiasi Akademisi Pendidikan Tinggi Seluruh Indonesia (ASADIKTISI), Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendidikan nasional harus dikelola sebagai noble industry (industri kemuliaan), bukan commercial industry yang berorientasi keuntungan. Hal ini disampaikannya dalam pidato kunci pada Diskusi Nasional ASADIKTISI 2026 bertema “Arah Baru Pendidikan Tinggi Indonesia: Peluang dan Tantangan dalam RUU Sisdiknas”, yang digelar secara virtual, Kamis (23/10).

Dalam pidatonya, Prof. Jimly mengidentifikasi sembilan isu krusial yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Ia menekankan pentingnya pendekatan komprehensif karena pendidikan adalah satu kesatuan sistemik dari pendidikan dasar, menengah, hingga tinggi, termasuk pondok pesantren.

“Ini adalah menggarami air di laut. Para ahli di sini semuanya sudah hebat-hebat. Karena itu saya hanya ingin berbicara secara umum. Pertama, kita harus komprehensif. Meskipun kita ini orang perguruan tinggi, kita tidak boleh lupa Sisdiknas adalah satu kesatuan sistemik, termasuk pondok pesantren,” ujarnya.

Sembilan Isu Krusial

Pertama, soal wajib belajar. Prof. Jimly menyoroti bahwa sejak era Orde Baru, wajib belajar telah berkembang dari 6 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun pada 1995. Namun pasca-reformasi, tidak ada peningkatan signifikan; yang terjadi justru penambahan ke bawah (PAUD) menjadi 13 tahun. Ia menilai Indonesia perlu belajar dari negara-negara welfare state yang menggratiskan pendidikan tinggi.

“Masa sekarang 30 tahun enggak nambah-nambah. Nambahnya cuma setahun, turun ke bawah lagi, PAUD. Jadi ini akhirnya berhubungan juga dengan perguruan tinggi. Di banyak negara yang ideologi pembangunannya social welfare atau welfare state, pendidikan tinggi itu gratis,” tegasnya.

Kedua, anggaran pendidikan 20 persen. Prof. Jimly menegaskan bahwa alokasi tersebut harus dievaluasi menyeluruh, baik kuantitas maupun kualitas penyalurannya. Ia mengingatkan bahwa prioritas utama adalah peserta didik dan pendidik, bukan pembangunan infrastruktur yang dapat dibiayai sumber lain.

“Angka 20 persen sudah masuk di konstitusi, sudah masuk juga di undang-undang, bahkan dikonstitusikan di APBD seluruh Indonesia. Cuma, bagaimana memastikan sasarannya sesuai dengan sasaran utama: satu untuk murid, dua untuk pendidik. Plus yang ketiga sarana penunjang yang utama,” paparnya.

Ketiga, tata kelola. Menurutnya, semua lembaga pendidikan, negeri maupun swasta, dari SD hingga perguruan tinggi, menghadapi problem tata kelola yang perlu dibenahi. Keempat, digitalisasi atau digital governance sebagai solusi yang perlu ditegaskan dalam undang-undang. Kelima, status dan kesejahteraan pendidik agar mereka tidak lagi mencari penghasilan tambahan di luar tugas utama.

Keenam, pendidikan inklusif. Difabel dan daerah tertinggal harus mendapat affirmative policy yang pasti. “Inklusi pendidikan itu penting sekali,” ujarnya.

Ketujuh, pendidikan keagamaan. Prof. Jimly menekankan pentingnya isu iman, takwa, dan akhlak mulia sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 UUD 1945. Ia mengkritisi orientasi pendidikan yang terlalu menekankan aspek kognitif dan syariah, namun kurang memperhatikan akhlak dan etika.

“Dalam beragama pun kita hanya halal makanan, musik halal, tidak boleh yang haram. Tapi dalam Al-Qur’an ada halalan thayyiban. Thayyib-nya tidak dibicarakan. Maka soal integritas, akhlak mulia, ini harus jadi orientasi sungguh-sungguh,” tegasnya.

Kedelapan, perlindungan peserta didik dan pendidik. Prof. Jimly menyoroti kasus-kasus kriminalisasi guru dan kekerasan di satuan pendidikan. Ia mendorong pembangunan infrastruktur etik di lembaga pendidikan sehingga persoalan dapat diselesaikan secara internal tanpa harus dibawa ke ranah hukum.

Kesembilan, kesetaraan pendidikan negeri dan swasta. Prof. Jimly menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pendidikan swasta harus dihargai setara, bukan dianggap pelengkap. Negara wajib membiayai peserta didik dan pendidik, sementara swasta dapat menyediakan infrastruktur.

“Sejarah dunia pendidikan kita berawal dari swasta sebelum Indonesia merdeka. Banyak perguruan tinggi yang dinegerikan dari swasta. Jadi partisipasi masyarakat jangan dianggap pelengkap. Ini harus sama,” ujarnya.


Kritik terhadap Komersialisasi

Dalam pidatonya, Prof. Jimly juga mengkritik keras praktik komersialisasi pendidikan tinggi. Ia menyoroti perguruan tinggi negeri yang berlomba-lomba membuka program studi sebanyak-banyaknya dan menetapkan UKT tinggi, sementara perguruan tinggi swasta semakin terpinggirkan.

“Itu tadi, jadi bukan noble industry tapi commercial industry. Ini gara-gara paradigma berpikir liberalisme, ekonomi pasar. Rumah sakit pun sudah digitu-kan sekarang: nyari duit sendiri, maka mahal,” kritiknya.

Ia juga menyinggung praktik penegerian perguruan tinggi swasta yang merugikan dosen karena masa kerja tidak dihitung. “Banyak sekali perguruan tinggi swasta, banyak sekali sekolah swasta yang dikooptasi oleh negara. Untuk awal-awal dulu masuk akal karena negara tidak bisa membuat sendiri. Tapi partisipasi masyarakat jangan dianggap pelengkap,” tegasnya.


Harapan untuk ASADIKTISI

Di akhir pidatonya, Prof. Jimly berharap ASADIKTISI dapat berpartisipasi aktif dalam pembahasan RUU Sisdiknas yang masih berlangsung. Ia mengajak para akademisi untuk memberikan masukan konstruktif demi masa depan pendidikan nasional.

“Mudah-mudahan ASADIKTISI ini berpartisipasi aktif, mumpung RUU-nya masih dibahas sekarang, apalagi ada Ibu dari anggota Komisi 10. Barangkali bisa kita membantu supaya konsep-konsep ideal—karena pendidikan ini berkaitan erat dengan kesiapan kita membangun masa depan bangsa—dapat dirumuskan,” pungkasnya.

Diskusi Nasional ASADIKTISI 2026 juga menghadirkan narasumber lain, yaitu Hajah Ledia Hanifa Amaliah (Anggota Komisi 10 DPR RI), Prof. Dr. K.H. Ali Masykur Musa (Ketua Dewan Pakar ASADIKTISI), Prof. Dr. Phil. Sahiron (Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI), dan Prof. Dr. Medi Setiawan (Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI). Diskusi dimoderatori oleh Dr. Muchaddam Fahham, MA. (*)