JAKARTA — Pimpinan Pusat Asosiasi Akademisi Pendidikan Tinggi Seluruh Indonesia (ASADIKTISI) menggelar Diskusi Nasional bertema "Arah Baru Pendidikan Tinggi Indonesia: Peluang dan Tantangan dalam RUU Sisdiknas" pada Kamis, 22 Oktober 2026. Diskusi yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. (Ketua Dewan Pembina ASADIKTISI), Hj. Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T. (Anggota Komisi X DPR RI), Prof. Dr. KH. Ali Masykur Musa, S.H., M.Si., M.Hum. (Ketua Dewan Pakar ASADIKTISI), Prof. Dr. Phill. Sahiron, M.A. (Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kementerian Agama RI), dan Prof. Dr. med. Setiawan, dr., AIFM (Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI). Diskusi juga dihadiri para pimpinan perguruan tinggi, guru besar, dan akademisi dari berbagai PTN dan PTS di Indonesia.
Dari diskusi tersebut, ASADIKTISI merumuskan sembilan masukan strategis yang perlu diakomodasi dan diperkuat dalam RUU Sisdiknas. Pertama, kepastian alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD sesuai amanat konstitusi, disertai kejelasan peruntukan, batas penggunaan, transparansi, dan akuntabilitas. Kedua, kesetaraan dan afirmasi pendanaan bagi PTS agar memperoleh kesempatan adil dalam pendanaan negara untuk pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, pengembangan dosen, dan infrastruktur, termasuk afirmasi bagi PTS yang memperluas akses dan melayani kelompok rentan.
Ketiga, akuntabilitas PTN-BH dan pencegahan komersialisasi pendidikan. ASADIKTISI menegaskan otonomi PTN-BH tidak boleh mengurangi tanggung jawab pendanaan negara atau menjadikan uang kuliah sebagai sumber utama pembiayaan operasional. Negara wajib menjamin dukungan pendanaan memadai dan berkelanjutan, disertai transparansi serta pengawasan UKT agar terjangkau. Penerimaan mahasiswa baru harus didasarkan pada kapasitas dosen, sarana prasarana, dan daya dukung akademik, bukan semata peningkatan pendapatan. Pendidikan tinggi harus dikelola sebagai noble industry, bukan commercial industry.
Keempat, perlindungan otonomi perguruan tinggi dan independensi akademik, dengan memperjelas batas keterlibatan korporasi dan pihak ketiga dalam kebijakan akademik dan tata kelola. Kerja sama eksternal harus menjunjung transparansi, bebas konflik kepentingan, serta tidak mengorbankan kebebasan akademik dan kepentingan publik. Kelima, peninjauan batas proporsi program studi umum di perguruan tinggi keagamaan: Pasal 118 ayat (4) RUU Sisdiknas yang membatasi maksimal 20% perlu diubah menjadi paling banyak 50% agar tidak lebih restriktif dari aturan sebelumnya dan mendukung integrasi keilmuan tanpa menghilangkan mandat keagamaan.
Keenam, kepastian status, kesejahteraan, dan karier dosen, meliputi penghasilan layak, perlindungan kerja, pengembangan karier dan jabatan akademik, serta dukungan peningkatan kualifikasi dan kompetensi. Ketujuh, penguatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pendanaan berkelanjutan dan akses adil bagi PTN dan PTS, berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan dunia usaha tanpa mengabaikan penelitian dasar, kepentingan publik, dan independensi ilmiah.
Kedelapan, pencegahan dan penanganan kekerasan serta diskriminasi di lingkungan pendidikan tinggi, termasuk kekerasan seksual, perundungan, dan penyalahgunaan lain, melalui mekanisme pencegahan, pelaporan, penanganan, pemulihan korban, dan penegakan akuntabilitas yang menjamin kerahasiaan dan profesionalisme. Kesembilan, penguatan etika akademik dan tata kelola penggunaan kecerdasan artifisial (AI), dengan mengatur integritas akademik dalam pembelajaran, penelitian, publikasi, dan penilaian, termasuk penggunaan AI secara transparan dan bertanggung jawab, pencegahan plagiarisme, fabrikasi, dan manipulasi data, serta perlindungan hak kekayaan intelektual tanpa menghambat inovasi.
Siaran pers yang dikeluarkan di Jakarta, 22 Oktober 2026, ini ditandatangani oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat ASADIKTISI, Prof. Dr. Susanto, MA. ASADIKTISI berharap masukan-masukan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Sisdiknas agar pendidikan tinggi Indonesia semakin berkeadilan, bermutu, dan berorientasi pada kepentingan publik.
