JAKARTA – Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI, Prof. Dr. Med. Setiawan, Dr. AI, FM, menegaskan bahwa konsistensi mandatory spending anggaran pendidikan 20 persen menjadi kunci untuk memfasilitasi kesejahteraan dosen, peningkatan mutu pembelajaran, dan pencapaian sertifikasi dosen 100 persen. Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Nasional ASADIKTISI 2026 bertema “Arah Baru Pendidikan Tinggi Indonesia: Peluang dan Tantangan dalam RUU Sisdiknas”, yang digelar secara virtual, Kamis (23/10).
Dalam paparannya, Setiawan menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas harus mampu menjawab berbagai tantangan pendidikan tinggi, mulai dari jenjang pendidikan, jenis pendidikan (akademik, vokasi, profesi), hingga kesejahteraan pendidik. Ia menyoroti capaian wajib belajar yang baru 9,5 tahun. “Kalau kita bisa menyelesaikan pendidikan 12 tahun, maka kita punya critical mass, masyarakat yang punya kesempatan akses ke pendidikan tinggi. Tapi kalau lama rata-rata studinya hanya 9,5 tahun, jadi banyak yang sebetulnya tidak eligible untuk pendidikan tinggi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah satu kesatuan; tidak hanya di ujung, tetapi juga di pendidikan dasar dan menengah. “Pendidikan ini tidak saja di ujung, tapi juga di pendidikan dasar dan menengah, agar kita punya kesempatan menyelesaikan terlebih dahulu wajib belajarnya,” jelasnya.
Otonomi dan Kampus Aman
Setiawan menegaskan bahwa otonomi merupakan DNA perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Namun, ia menekankan pentingnya penguatan statuta untuk menjadikan kampus aman dan bebas dari kekerasan. “Kita setuju untuk memperkuat, menjadikan kampus ini sebagai kampus yang aman, nyaman, tidak ada lagi kekerasan di perguruan tinggi. Ini ditekankan pada statuta,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran kementerian/lembaga (KL) yang seharusnya fokus pada pendidikan kedinasan. “KL itu memang diharapkan kedinasan saja, mengisi kebutuhan dari KL-nya untuk PNS, CPNS, prajurit TNI/Polri, dan tidak perlu menyelenggarakan program studi yang sudah ada di PTN atau PTS,” tegasnya.
Penguatan SPMI dan PD Dikti
Terkait penjaminan mutu, Setiawan menekankan pentingnya penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan PD Dikti sebagai national information center. “Kalau akan ada proses rekognisi global, syaratnya adalah penguatan di national information center-nya. Jadi dua itu. Nanti akan memudahkan proses akreditasi lebih efektif dan efisien, dan menjadi konsumsi publik, informasi yang terbuka,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) bersifat minimal, sedangkan SPMI di perguruan tinggi seharusnya melampaui standar minimal tersebut. “Penjaminan mutu eksternal sifatnya konfirmasi, hasil dari penguatan penjaminan mutu internalnya,” ujarnya.
Kurikulum dan Kesejahteraan Dosen
Setiawan menekankan bahwa kurikulum pendidikan tinggi harus memuat penguatan keimanan, ketakwaan, dan nasionalisme, terutama untuk program sarjana dan diploma. “Muatan wajib kurikulum ini tidak boleh dilupakan,” tegasnya.
Terkait kesejahteraan dosen, ia merinci berbagai hak yang harus dipastikan, antara lain penghasilan yang memenuhi penghidupan layak, jaminan sosial, kejelasan promosi dan penghargaan, perlindungan kekayaan intelektual, perlindungan profesi dan hukum, kebebasan dalam menentukan kelulusan mahasiswa, serta layanan kesehatan termasuk kesehatan jiwa dan konseling.
“Penghasilan dosen ditetapkan oleh pemerintah pusat sehingga ada standarisasi, dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan tingkat kemahalan wilayah. Ini meliputi tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan maslahat tambahan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa mandatory spending yang konsisten dan konsekuen akan memudahkan kementerian memfasilitasi 100 persen ketercapaian sertifikasi dosen. “Untuk menjadi dosen, syarat awalnya adalah lulus uji kompetensi dan tersertifikasi. Itu juga berfungsi meningkatkan kualitas dosen mengajar,” ujarnya.
Pendidikan Jarak Jauh untuk Pemerataan Akses
Menjawab pertanyaan peserta terkait pemerataan akses, Setiawan menjelaskan bahwa pendidikan jarak jauh (PJJ) menjadi solusi, terutama bagi daerah yang keterbatasan perguruan tinggi secara fisik dan warga Indonesia di luar negeri. “Kita sudah punya Open University—UT—sebagai perguruan tinggi yang mendapatkan mandat memperluas akses. Tapi ada catatan dari DPR untuk melihat kembali kesesuaian peran UT, memungkinkan peran ini juga dimainkan perguruan tinggi lain,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa mutu PJJ harus dipastikan. Terkait pembiayaan, ia menjelaskan bahwa bantuan operasional dari pemerintah hanya menutup 8–10 persen dari gap antara BKT dan UKT. “Kalau kita betul-betul memperoleh dana pengelolaan dari mandatory spending 20 persen, kita bisa melakukan banyak hal: kesejahteraan, peningkatan kemampuan dosen untuk pembelajaran di era digital dan AI,” tegasnya.
Setiawan juga mendorong pembagian tugas yang jelas antara kementerian/lembaga. “Kementerian Teknis juga mengurus pendidikan, itu yang akhirnya kita menjadi fragmented. Harapan kami, RUU Sisdiknas mengembalikan kepada satu tata kelola yang lebih jelas,” pungkasnya.
Diskusi Nasional ASADIKTISI 2026 juga menghadirkan narasumber lain, yaitu Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie (Ketua Dewan Pembina ASADIKTISI), Hajah Ledia Hanifa Amaliah (Anggota Komisi 10 DPR RI), Prof. Dr. K.H. Ali Masykur Musa (Ketua Dewan Pakar ASADIKTISI), dan Prof. Dr. Phil. Sahiron (Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI). Diskusi dimoderatori oleh Dr. Muchaddam Fahham, MA. (*)
